Jakarta

Awal 2021 Indonesia dilanda banyak bencana. Mulai gempa di Sulawesi Barat, banjir bandang di Kalimantan Selatan dan Manado, hingga tanah longsor di Sumedang. Tak hanya menghancurkan pemukiman dan memakan korban jiwa, bencana yang terjadi juga kerap menimbulkan kerugian bagi pemilik mobil yang kendaraannya ikut rusak.

Kalau sudah begitu, asuransi menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan kendaraan pengganti. Tapi menjadi pertanyaan, apakah kerusakan mobil akibat gempa atau banjir bisa di-cover oleh asuransi?

Sebelum lebih jauh membahas hal itu, mari mengenal dulu jenis-jenis asuransi mobil. Dikutip dari laman Gardaoto, asuransi kendaraan bermotor dibagi berdasarkan dua jenis, asuransi all-risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Berikut penjelasan lengkapnya.

Sebuah mobil dan bangunan rusak akibat gempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). Petugas BPBD Sulawesi Barat masih mendata jumlah kerusakan dan korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Tado/wpa/hp.Sebuah mobil dan bangunan rusak akibat gempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). Petugas BPBD Sulawesi Barat masih mendata jumlah kerusakan dan korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Tado/wpa/hp. Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO

Asuransi All-Risk (Comprehensive)

Untuk asuransi mobil all-risk, secara pertanggungjawaban, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan jika tarif harga premi asuransi setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Jadi, sebelum memilih jenis asuransi yang dibutuhkan, pastikan sudah mengetahui secara jelas mengenai semua kewajiban dan biaya asuransi mobil yang harus dilakukan.

Contoh kasus dalam jenis asuransi ini misalnya, mobil terserempet oleh angkutan umum, kerusakannya minor, tapi membuat tampilan mobil jadi kurang nyaman dipandang. Dalam kasus ini, maka klaim bisa dilakukan apabila asuransi yang dimiliki ialah asuransi comprehensive.

longsor sumedangLongsor Sumedang Foto: Forum Perpagas

Asuransi Total Loss Only (TLO)

Berbeda dengan asuransi all risk, asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi all risk. Meski lebih murah, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%. Bahkan jika mobil Anda hanya lecet sedikit pun, asuransi tidak bisa diklaim.

Asuransi Mobil yang Rusak karena Bencana

Perlu diketahui bahwa polis standar asuransi All-Risk dan TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam. Hal itu tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2.

Isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. …

3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. …

Tapi jangan khawatir, pemilik mobil yang kendaraannya rusak akibat terkena bencana alam seperti gempa, tanah longsor, atau banjir bisa mendapatkan asuransi, dengan catatan telah melakukan perluasan pertanggungan karena faktor alam maupun kerusuhan (huru-hara). Jika konsumen memilih opsi perluasan ini, maka biaya premi akan bertambah.

Simak Video “Amalan dan Doa Saat Terjadi Bencana Alam
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here