TEMPO.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan peraturan baru ihwal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau khusus sepeda motor. Nantinya, akan ada tiga jenis SIM C ini.
Dalam aturan tersebut disebutkan akan ada tiga jenis SIM C yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
Untuk SIM C, berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kemudian untuk SIM C1, diperuntukkan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau jenis yang menggunakan daya listrik.
Terakhir, untuk SIM CII, berlaku untuk jenis sspeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis yang menggunakan daya listrik.
“Sementara untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama,” kata Yusuf.