Jakarta – Polri menegaskan, tindakan kepolisian yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah alias FAO, Ahmad Zain An-Najah alias AZ dan Anung Al-Hamat alias AA, di wilayah Bekasi, bukan merupakan kriminalisasi.

“Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapa pun. Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun, termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan, di Bekasi, pada tanggal 16 November 2021 kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (17/11/2021).

Dikatakan Rusdi, tertangkapnya amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto, pada tanggal 29 Juni 2019 lalu, merupakan pintu masuk Densus 88 mempelajari dan memahami kelompok teroris JI.

“Karena hasil informasi yang diberikan oleh para Wijayanto dapat menggambarkan bagaimana struktur organisasi dari JI, dapat menggambarkan bagaimana pola rekrutmen di dalam JI, dapat menggambarkan pendanaan dari JI, dan juga bagaimana strategi daripada JI itu sendiri,” ungkapnya.

Rusdi menyampaikan, sejak tahun 2019 itu, Densus 88 mulai mempelajari bagaimana pendanaan dari kelompok JI. “Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri. Tentunya JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat oleh organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi dari kelompok teroris JI ini,” katanya.

Menurut Rusdi, ada sumber pendanaan yang dimiliki kelompok JI. Pertama, pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok JI. Besarannya sekitar 2,5% dari pendapatan anggota setiap bulan.

“Kemudian sumber yang kedua ini melalui eksternal, yaitu dengan mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Ini merupakan satu lembaga yang dibuat oleh kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan. Dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf ini untuk kegiatan pendidikan, untuk kegiatan sosial, tetapi ada sebagian dari dana yang terkumpul sebagai dana untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau sebagai pengurus dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, sejak 2019.

“Baik yang ada di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan juga Medan. Upaya-upaya penegakan hukum terus dilakukan dan mendapatkan beberapa keterangan yang bisa dijadikan petunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok teror JI ini,” ucapnya.

Rusdi menyampaikan, ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus keterlibatan para tersangka, yaitu FAO, kedua tersangka ZA dan ketiga tersangka AA.

“Di mana di dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, tersangka ZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Kemudian saudara FAO sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf dan saudara AA itu sebagai pendiri daripada Perisai. Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut,” terangnya.

Rusdi menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 terhadap ketiga tersangka memiliki dasar yang kuat.

“Sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88. Sekali lagi apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai hukum yang tegas, dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun,” katanya.

Sumber: Beritasatu.com 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here