Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 3 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika dan produksi obat-obatan ilegal. Dari ketiga kasus tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim menyita barang bukti senilai Rp 338.829.300.000 (338,8 M).

“Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal itu masalah narkotika baik jenis ekstasi, kemudian sabu dan kasus yang ketiganya adalah peredaran gelap obat ilegal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Polisi juga menyita uang dan aset dalam kasus TPPU hasil penjualan narkoba ini.

“Dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dari tiga kasus tersebut telah mengungkap dengan tersangka 7 orang dan juga barang bukti lain yang disita berupa uang dan aset. Jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar,” ujarnya.

TPPU hasil penjualan narkotika jenis Ekstasi

Kasus pertama dengan tersangka ARW (58). ARW saat ini berada di Lapas Nusakambangan dia divonis bersalah pada kasus narkoba pada 2017. Kini polisi mendalami dugaan TPPU yang dilakukan ARW terkait narkoba pada rentang waktu 2002 hingga 2017.

“Kasus pokoknya sudah divonis, nah kita melanjutkan dengan TPPU. Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menekan waktu yang bisnis narkoba jenis ekstasi mengedarkan di tempat dia bekerja dan jabatan saat ditangkap sebagai manajer (di tempat hiburan malam),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Krisno H. Siregar.

ARW pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2002 dan bebas pada 2005. Setelah dinyatakan bebas, ARW kembali bekerja di tempat hiburan malam yang sama pada 2007 sebagai manajer.

“Itu kasus pertama 2002 pernah diungkap rekan Polda Bali, dia keluar dan kerja di tempat yang sama,” katanya.

Pada 2017, Bareskrim Polri menangkap ARW karena melakukan tindak pidana narkoba jenis ekstasi. Saat penangkapan itu polisi menyita 20 butir ekstasi.

“Kami ungkap saat itu BB 20 ribu butir ekstasi, kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di provinsi Bali, Denpasar, Badung, dan ada yang di NTB,” katanya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp 3.633.045.300 (miliar) sementara aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 294.900.000.000 (miliar).

Krisno mengatakan, dari kasus 2002 dan 2017 tersebut, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dengan menerapkan TPPU.

“Nah, kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini saat ini sedang berproses, mudahan waktu singkat bisa P21,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here