Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, menyusul perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan masyarakat merayakan momen bersejarah dengan lebih leluasa.
Penetapan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). SKB ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa penambahan hari cuti bersama ini menjadi hadiah istimewa untuk masyarakat dalam memperingati kemerdekaan.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyatakan bahwa penetapan cuti bersama bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengikuti beragam kegiatan nasional seperti upacara bendera, lomba tradisional, hingga karnaval edukatif.
Selain meningkatkan semangat nasionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan memberi waktu istirahat yang cukup untuk perjalanan dan rekreasi.
Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia dapat menikmati libur panjang sekaligus merayakan Hari Kemerdekaan RI secara lebih khidmat dan meriah.



