Prabowo Beri Tunjangan Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal
Prabowo Beri Tunjangan Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Jakarta – Dalam upaya memperkuat layanan kesehatan di wilayah terluar, tertinggal, dan perbatasan (3T), Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah-daerah tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Agustus 2025. Program ini diharapkan menjadi insentif kuat untuk meningkatkan pemerataan layanan medis di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga kesehatan spesialis.

Siapa Saja yang Mendapatkan Tunjangan Ini?

Tunjangan diberikan kepada:

  • Dokter spesialis dan subspesialis
  • Dokter gigi spesialis dan subspesialis,
  • Yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Pada tahap awal, pemerintah akan menyalurkan tunjangan kepada 1.100 dokter, dengan besaran Rp30.012.000 per bulan per orang.

Apa Tujuan dari Kebijakan Ini?

Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menarik minat dokter spesialis untuk mengabdi di daerah dengan akses layanan kesehatan terbatas,
  • Mengurangi kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan wilayah tertinggal,
  • Memberikan apresiasi terhadap tenaga medis yang bersedia bekerja di daerah-daerah dengan tantangan tinggi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, gagasan ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab ketimpangan layanan kesehatan di daerah 3T.

Bagaimana Penyalurannya?

Tunjangan disalurkan secara langsung setiap bulan melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Dana ini bersifat di luar gaji pokok dan tunjangan lain, sehingga tidak menghapus hak-hak keuangan yang selama ini sudah diterima dokter dari institusi tempat mereka bekerja.

Apa Kata Organisasi Profesi?

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan ini, namun mengingatkan perlunya regulasi pendukung, seperti:

  • Kepastian status penugasan dokter di daerah 3T,
  • Ketersediaan fasilitas pendukung seperti rumah dinas dan sarana medis yang memadai,
  • Perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi dokter di wilayah rawan.

“Kami mengapresiasi niat baik pemerintah. Tapi perlu ada aturan teknis yang melindungi dan menjamin kenyamanan dokter dalam bertugas,” ujar Ketua Umum IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso.

Kapan Mulai Diberlakukan?

Kementerian Kesehatan menargetkan pencairan tunjangan mulai September 2025, dimulai dari daerah-daerah dengan kategori sangat tertinggal dan belum memiliki dokter spesialis secara permanen.

Kebijakan tunjangan khusus dokter spesialis di daerah 3T menjadi salah satu terobosan besar di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain memberi dukungan finansial, langkah ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses kesehatan dan memperkuat kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here