UU Haji yang Baru: Anggaran dan Pegawai Ditjen PHU Akan Dialihkan ke Kementerian Haji
UU Haji yang Baru: Anggaran dan Pegawai Ditjen PHU Akan Dialihkan ke Kementerian Haji

JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI tengah memfinalisasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rancangan revisi UU tersebut akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan mengambil alih tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Perubahan Struktur: Ditjen PHU Akan Dihapus

Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, struktur organisasi penyelenggaraan haji di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Ditjen PHU yang sebelumnya menjadi unit eselon I di Kemenag, akan dibubarkan. Seluruh pegawai Ditjen PHU akan dipindahkan ke kementerian baru tanpa ada pengurangan tenaga kerja.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih terpusat, efisien, dan profesional.

Pengalihan Anggaran dan Aset

Tak hanya SDM, pengalihan juga mencakup anggaran operasional dan aset fisik milik Ditjen PHU. Salah satunya adalah Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang tersebar di berbagai daerah. Gedung-gedung ini akan diubah fungsinya menjadi kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk efisiensi anggaran negara karena tidak perlu membangun gedung baru untuk keperluan kementerian baru tersebut.

Tujuan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah secara menyeluruh.
  • Memperkuat diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi terkait kuota dan fasilitas haji.
  • Menghindari praktik maladministrasi dan manipulasi data jemaah, sebagaimana pernah disinggung oleh Presiden dan DPR.
  • Memberikan otoritas penuh dan mandiri kepada satu entitas untuk mengatur semua urusan haji dan umrah.

Respons Pemerintah dan DPR

Mayoritas fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan kementerian ini. Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga menyebut sudah ada kajian terkait penyesuaian struktur kelembagaan dan alokasi anggaran.

Revisi UU Haji 2025 akan membawa perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan proses pelayanan terhadap jemaah menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pengalihan pegawai, anggaran, dan aset dari Ditjen PHU ke kementerian baru juga dilakukan untuk efisiensi dan optimalisasi kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here