Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat, 1 Agustus 2025, di kompleks Istana Kepresidenan.
“Hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri. Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut dengan menggelar berbagai kegiatan perlombaan dan perayaan kemerdekaan.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, pemerintah belum menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur status libur tersebut. Belum jelas apakah 18 Agustus 2025 akan dicatat sebagai hari libur nasional atau hanya cuti bersama.
Libur Tambahan Usai HUT ke-80 RI
Tanggal 17 Agustus 2025 yang merupakan hari peringatan kemerdekaan RI jatuh pada hari Minggu, yang sudah menjadi hari libur rutin. Maka, penambahan hari libur pada Senin, 18 Agustus, memberikan masyarakat kesempatan menikmati libur panjang akhir pekan (long weekend).
Penetapan ini sejalan dengan semangat pemerintah menyemarakkan bulan kemerdekaan. Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk:
Mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang 1–31 Agustus 2025.
Menghias lingkungan dengan dekorasi bertema kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan elemen visual lainnya yang sesuai dengan pedoman identitas visual HUT RI ke-80
Tanggal Merah Tersisa di Tahun 2025
Dengan penambahan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur, berikut daftar tanggal merah tersisa sepanjang Agustus hingga Desember 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (dalam rangka HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Penetapan hari libur nasional tahun 2025 sebelumnya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor:
- 1017 Tahun 2024
- 2 Tahun 2024 (Kementerian Agama)
- 2 Tahun 2024 (Kementerian Tenaga Kerja)
Meskipun surat edaran resmi terkait 18 Agustus belum diterbitkan, pernyataan dari pejabat pemerintah menandakan bahwa hari tersebut akan menjadi hari libur tambahan. Masyarakat diimbau tetap menunggu regulasi tertulis untuk mengetahui status pastinya, sembari mempersiapkan kegiatan perayaan kemerdekaan secara kreatif dan penuh semangat nasionalisme.