JAKARTA — Dimensi kendaraan angkutan barang bukan sekadar persoalan ukuran, melainkan faktor penting yang menentukan keselamatan di jalan raya. Menjelang target #ZeroOdol2027, Korlantas Polri mengingatkan pelaku usaha angkutan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dioperasikan.

Setiap kendaraan dirancang dengan perhitungan matang yang mempertimbangkan kekuatan rangka, kapasitas sumbu, sistem pengereman, serta titik berat. Perubahan panjang, lebar, atau tinggi bak tanpa mengikuti aturan berpotensi mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Truk dengan dimensi berlebihan berpotensi sulit dikendalikan, mudah terguling saat berbelok, serta memiliki ruang manuver yang terbatas. Selain membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, kendaraan berbeban sumbu berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Regulasi Teknis dan Batas Maksimal Dimensi

Aturan mengenai batas dimensi kendaraan angkutan barang secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Secara umum, lebar kendaraan ditetapkan maksimal 2.500 milimeter, tinggi maksimal 4.200 milimeter (serta tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraan). Sementara itu, panjang kendaraan tunggal dibatasi maksimal 12.000 milimeter, dan rangkaian kendaraan dengan gandengan atau kereta tempelan maksimal 18.000 milimeter.

Setiap armada wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui uji berkala (KIR). Seluruh modifikasi wajib mengikuti prosedur resmi agar spesifikasi kendaraan tetap selaras dengan dokumen perizinan.

Ancaman Sanksi Hukum dan Sinergi Ekosistem

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menetapkan sanksi tegas atas pelanggaran dimensi dan muatan. Pasal 277 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi pihak yang merakit atau memodifikasi kendaraan hingga mengubah tipe tanpa memenuhi ketentuan. Sementara Pasal 307 mengatur penindakan atas pelanggaran daya angkut dan tata cara pemuatan. Penindakan ini juga berdampak langsung pada operasional perusahaan karena armada yang melanggar dihentikan sampai memenuhi spesifikasi standar.

Keberhasilan program #ZeroOdol2027 membutuhkan komitmen seluruh rantai logistik. Perusahaan angkutan bertanggung jawab memastikan spesifikasi armada, pengemudi berhak menolak muatan berlebih, dan pemilik barang wajib mendukung prosedur pengiriman yang aman. Kepatuhan dimensi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah nyata menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengamankan kualitas infrastruktur nasional.

Sumber: Korlantas Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here