Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K,. M.H beserta anggotanya melaksanakan giat Pengamanan dan Monitoring Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang bertempat di Alun – Alun Barat Kota Serang Jl. Veteran No. 1 Kel. Kotabaru Kec./ Kota Serang. Selasa (23/11/2021), sekitar jam 17.00 WIB

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan masa aksi :
1. Tolak Formula kenaikan UMK Kab.Serang berdasarkan PP 36 tahun 2021.
2. Tolak SE menaker B – M/383/HI.01.00/XI/2021.
3. Tetapkan kenaikan UMK Kab.Serang sebesar 10%.

Dalam menyampaikan tuntutannya perwakilan masa aksi berdialog bersama di depan kantor Pendopo kab. Serang dengan jumlah masa -/+ 600 orang dengan koordinator aksi Arizal Peni,SH,. Dan Aksi menggunakan beberapa alat penunjang aksi berupa mobil komando, spanduk/banner, bendera organisasi dan issu yang diusung berkaitan dengan Pleno Dewan pengupahan Kabupaten Serang dan kenaikan upah tahun 2022.

Dalam hal ini Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.k, M.H menghimbau, “agar para peserta unjuk rasa tetap menjalankan protokol kesehatan, menghimbau kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk menggunakan masker dan menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan yang anarkis.” Ujar Kapolres

Selama kegiatan penyampaian aspirasi, berjalan dengan aman dan lancar dengan pengamanan dan monitoring oleh sejumlah personel Polres Serang Kota di Pimpin langsung Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.k, M.H

Kegiatan aksi selesai pada pukul 18.00 Wib dan masa buruh berangsur-angsur membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul semula.

Sumber: humas.polri.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here