BANJARMASIN-Sedang ramai fitur add yours di Instagram yang dianggap berbahaya karena bisa merugikan penggunanya akibat kebocoran informasi pribadi secara tidak sadar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperingatkan masyarakat agar waspada.

Permainan membagikan momen pribadi di insta story Instagram ini ternyata bisa jadi modus pencurian data pribadi.

Contohnya untuk fitur nama lengkap, nama ibu kandung, alamat rumah, hingga foto selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika data sudah didapat, pelaku penipuan akan mudah mendapatkan berbagai akses ilegal.

Seperti rekening bank, dompet digital hingga mendaftarkan aplikasi-aplikasi ilegal seperti
peminjaman uang ilegal dengan mengatasnamakan data pribadi.

Ada pula modus pencurian data pribadi tersebut atau Social Engineering menurut Kominfo antara lain:

1. Menelpon dan mengaku sebagai customer service/staf dari instansi bidang keuangan atau pun yang mengatasnamakan
perusahaan

2. Meminta data pribadi SIM Swap Fraud (Menukarkan SIM Card pelaku dengan nomor target)

3. Mengirim link tautan melalui aplikasi pesan atau email yang mengarahkan ke website phising ataupun aplikasi untuk penyalahgunaan data pribadi.

Melalui unggahan di media sosial Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, @ccicpolri, Rabu (24/11/2021) mengatakan kita harus waspada modus pencurian data berawal dari ikut tren “add yours” di Instagram.

“Sobat Siber, selalu waspada dan hati-hati dalam melindungi data pribadi Anda. Jangan sampai Anda terbawa arus ikut-ikutan tren tetapi tidak memperhatikan keamanan data pribadi Anda” ujar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Jangan karena hanya ikut hal yang sedang tren tetapi data pribadimu berpotensi disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan informasi terkait hukuman pidana yang bakal menjerat pelaku pencurian data/identitas, yaitu bisa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.

Sebelumnya diwartakan juga, selain Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperingatkan hal serupa di media sosial mereka.

Kemenkominfo membagikan cara menghindari hal tersebut.

Bagaimana cara menghindarinya?

1. Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren, pikirkan baik-baik sebelum kamu mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan

2. Jangan sebar atau memberikan data
pribadimu kepada siapapun yang mengaku
dari pihak tertentu

3. Bila kamu di telepon oleh seseorang yang
mencurigakan, segera tutup dan blokir
nomor tersebut

4. Simpan data pribadimu dengan baik

“SobatKom ada yang FOMO gak nih? Alias
fear of missing out. Anti banget ketinggalan trend yang lagi hits.

Termasuk fitur baru yang satu ini nih. Saling
membagikan gambar dari pertanyaan yang diberikan.

Tahukah Sob, informasi yang diminta dan kita bagikan jika dikumpulkan bisa menjadi kumpulan data pribadi.

Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ayo kenali ragam data pribadi dan gunakan media sosial dengan bijak.

Jangan lupa bagikan informasi ini agar tidak ada rekanmu yang terjebak penyalahgunaan informasi,” tulis akun resmi Kemenkominfo.

Sumber: WARTABANJAR.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here