JAKARTA – Polri menyatakan bakal memberikan sanksi pidana, bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).

Argo mengatakan, pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.

Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku,” ujar Argo.

(wal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here