proses ekshumasi dan autopsi ulang kematian Sutrimo

BANYUMAS — Proses penyelidikan kematian Sutrimo, pria yang bertugas sebagai penjaga kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap penting. Pada Rabu (12/8/2026), tim penyidik kepolisian bersama Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.

Sutrimo, 42 tahun, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Kejanggalan terkait kematiannya memotivasi keluarga untuk melaporkan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Selain itu, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu lintas kesatuan. Awalnya, laporan ditangani oleh Polresta Banyumas, kemudian dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengingat lokasi kejadian yang berhubungan dengan wilayah Jakarta. Sementara itu, Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas mengawal ketat pengamanan lokasi makam untuk menjaga kondisi jenazah selama proses ekshumasi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan perlunya penyelidikan dan penyidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara terang benderang, tanpa memandang latar belakang pekerjaannya. “Terlepas dari dia bekerja di mana, ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal, tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yuliyanto.

Proses ekshumasi dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti. Ia menjelaskan tahapan awal dilakukan secara sistematis, mulai dari pemeriksaan kondisi makam, jenis tanah, panjang makam, hingga pengambilan sampel di sekitar area makam sebelum jenazah dibawa untuk autopsi ulang. “Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” ungkap Sumy Hastry Purwanti.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini menjadi kunci untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang dinantikan oleh keluarga. Proses ekshumasi dan autopsi ulang ini diharapkan menjadi titik terang bagi sederet pertanyaan terkait kematian Sutrimo serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara melalui pembuktian ilmiah yang akuntabel dan terbebas dari opini spekulatif.

#ReserseBekerja
#Bareskrim
#Sutrimo
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here