JAKARTA — Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Menjelang pemberlakuan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak para pengusaha angkutan, pemilik barang, dan pengemudi untuk memahami konsep ODOL lebih awal.

Pemahaman tersebut dianggap langkah penting untuk membangun angkutan barang yang sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan di jalan. Melalui kampanye “Bergerak Tanpa ODOL” dengan tagline “Angkutan Taat, Jalan Lebih Selamat”, Korlantas menegaskan bahwa ODOL bukan hanya masalah ukuran dan muatan kendaraan semata.

Over dimension merujuk pada kondisi di mana panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melebihi ketentuan teknis, biasanya dikarenakan modifikasi bak kendaraan di luar spesifikasi resmi. Sementara over loading terjadi saat muatan kendaraan melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Dampak pelanggaran ODOL tidak hanya tercermin pada angka di jembatan timbang, namun juga berisiko menyebabkan hilangnya fungsi pengereman dan menurunnya stabilitas kendaraan, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.

Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri yang dilantik pada Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa dirinya telah terlibat dalam persiapan Zero ODOL sejak awal menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Korlantas. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini adalah tanggung jawab bersama seluruh jajaran fungsi lalu lintas.

“Semua lini di fungsi lalu lintas mempunyai kewajiban untuk menyukseskan program Zero Over Dimensi Over Load,” tutur Brigjen Pol Aries.

Penanganan ODOL dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi dan peringatan hingga penegakan hukum yang dilengkapi pengawasan berbasis teknologi. Korlantas menyiapkan perluasan pengawasan tilang elektronik (ETLE), termasuk di jalan tol yang terintegrasi dengan data dari kementerian terkait.

Kesiapan lintas sektor juga terus digesa. Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa integrasi data angkutan barang sudah mencapai 98 persen, dan anggaran pendukung untuk pelaksanaan program di 2027 telah dibahas di kisaran Rp70 miliar.

Korlantas mengimbau para pemilik armada untuk segera melakukan normalisasi dimensi kendaraannya, serta meminta pemilik barang agar tidak memaksakan muatan melebihi batas yang diizinkan. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan hanya kesalahan pengemudi, melainkan persoalan yang melibatkan seluruh rantai logistik.

Dengan pemahaman yang matang terhadap aturan ODOL sejak sekarang, diharapkan transisi menuju pemberlakuan 1 Januari 2027 dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu distribusi logistik nasional. Sebuah transportasi angkutan yang taat aturan diharapkan mampu mewujudkan keselamatan jalan yang lebih baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here