Seruyan, Kalteng – Tingginya angka ibu hamil yang terkonfirmasi covid-19 di Indonesia terutama di kota-kota besar dalam keadaan berat (severe case) serta resiko terhadap kondisi kandungan dan bayi nya, maka Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) merekomendasikan bahwa ibu hamil boleh divaksin.

Hal itu pula surat edaran tentang vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dikeluarkan secara resmi melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vakinasi covid-19 bagi ibu hamil dirilis langsung oleh Kemenkes sejak tanggal 02 Agustus 2021.

Sejalan dengan terbitnya surat edaran Kemenkes Republik Indonesia tersebut, Kepolisian Sektor Hanau melakukan pengamanan kegiatan Vaksinasi bagi Ibu Hamil yang dilaksanakan di Kediaman Bupati Seruyan, Jalan Bakrie Entong Ds. Pembuang Hulu I Kec. Hanau Kab. Seruyan, Rabu (26/8/21).

Mewakili Kapolsek, Kasium Polsek Hanau Aipda Muhtahid mengutarakan jika Kemenkes telah memberikan surat edaran resmi tentang kemanan vaksin bagi ibu hamil.

“Juknis dari Kemenkes tertanggal 2 Agustus 2021 telah resmi dirilis terkait keamanan vaksin bagi ibu hamil. Oleh karena itu, saya berharap ibu ibu hamil tidak takut untuk divaksin, karena vaksin bagi ibu hamil aman dan halal. Tidak hanya ibu hamil, saya juga berharap bahwa masyarakat Kec. Hanau tidak takut untuk divaksin. Karena memang, vaksinasi covid-19 ini bertujuan untuk meningkatkan herd immunity dalam tubuh,” jelas Aipda Muhtahid.

Aipda Muhtahid menambahkan bahwasanya Polsek Hanau akan terus mengawal dan mengamankan kegiatan Vaksinasi diwilayahnya guna kelancaran dan kondusifitas kegiatan dari awal sampai dengan selesai. Tutupnya.

Sumber : Div Humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here