Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman “online” (pinjol) ilegal. “Polri selalu berupaya keras bagaimana ‘pinjol’ ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers pengungkapan “pinjol” ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Rusdi menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans “whatsapp” dan media sosial Instagram. “Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka ‘hotline’ no wa 081210019202,” ucap Rusdi.
Selain nomor wa, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. :Kedua ‘hotline’ ini bisa dimanfaatkan masyarakat, bisa menyampaikan aduan ke hotline tersebut,” ujar Rusdi.
Layanan saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal juga tersedia di polda jajaran. Sejumlah Polda yang telah menyediakan layanan saluran pengaduan seperti, Polda Jawa Barat dan Polda Gorontalo.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali merilis pengungkapan kasus pinjol ilegal. Polri menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.
Sumber: tvonenews.com